Wanita Kurang Cantik Tak Boleh Di-PHK
Dalam Penjelasan Pasal 5 UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa “setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik… Baca lebih lanjut