Undang-Undang Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan : Tinjauan Yuridis Problematika Tumpang Tindih Program TAPERA

Oleh :

CHRISTIAN PIETER STHEPANUS PURBA, SH

 

Pendahuluan

 

Indonesia merupakan Negara dengan dasar Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945). Sila kelima Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan cita cita dari Founding Father kita, ingin mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sementara UUD 1945 Pasal 28H berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”.

 

Selain itu, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif”. Dengan demikian, rumah merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting dan strategis bagi setiap orang dan keluarga.

 

Pembangunan Perumahan di Indonesia tergolong pesat, baik yang berbentuk Rumah Sangat Sederhana (RSS), Rumah Sederhana (RS), maupun Rumah Mewah atau yang sering disebut Real Estate(RE). Akan tetapi masih banyak warga negara menempati rumah tak layak huni dengan prasarana, sarana lingkungan, dan fasilitas umum yang terbatas dikarenakan ketidakmampuan dari segi finansial masyarakat untuk memiliki unit perumahan tersebut. Perkembangan tingkat suku bunga dan inflasi yang cendrung fluktuatif berpengaruh pada sistem pembiayaan perumahan, sehingga memberatkan masyarakat sebagai end-user. Oleh Karena itu, diperlukan dukungan pemerintahan guna meningkatkan ketersediaan rumah dan mengurangi angka kekurangan rumah.Untuk itu, Pemerintah mencanangkan program “Pembangunan Sejuta Rumah”. Untuk menyukseskan program pembangunan sejuta rumah dibutuhkan biaya sangat besar. Sementara, kondisi keuangan negara belum mampu sepenuhnya membiayai, sehingga diperlukan peran serta masyarakat dan dunia usaha.

 

Akhirnya, akhir bulan februari 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang menjadi landasan Perumahan Rakyat dengan skema tabungan berjangka.

 

UU Tapera tersebut banyak menjadi bahan pembicaraan dan mendapat dukungan bahkan penolakan dari berbagai kalangan.

 

Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan mendukung kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)  yang payung hukumnya sudah disahkan melalui Undang-undang Tapera oleh DPR, akhir Februari kemarin. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, upah minim yang diterima buruh saat ini membuatnya sulit memiliki rumah.

 

“Kita dukung Tapera karena bisa membantu buruh dapatkan rumah. Tapi harus (gaji) dinaikkan dahulu, karena nanti bisa habis buat beli makan, minum dan pakaian. Pertanyaannya, berapa harga rumah tipe 27? harganya Rp120 juta, DP kali 30% jadi Rp36 juta, angkat tangan siapa yang punya Rp36 juta,” ujar dia di depan anggota KSPI di Jakarta, Selasa (1/3/2016).[1]

 

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan pungutan wajibTabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai pemerasan karena membebankan kepada pengusaha. Tapera dianggap tidak efektif karena dinilai tumpang tindih dengan kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.[2]

 

Tidak hanya kedua pihak tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun angkat bicara mengenai hal ini. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meyakini program perumahan di Jaminan Hari Tua (JHT) tak akan tumpang tindih dengan amanat di Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).Pasalnya, program perumahan di JHT hanyalah manfaat tambahan. Ini hanya membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan.[3]

 

Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, manfaat tambahan program perumahan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan itu dimaksudkan agar peserta yang ikut program tidak hanya menerima manfaat saat mengalami risiko saja.

 

Meski tidak merinci, Irvansyah mengatakan skema program perumahan yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan semangat yang diamanatkan oleh UU Tapera. “Kami tidak akan mungkin bisa (memenuhi) sampai disana,” ujar Irvansyah.[4]

 

Dari hal hal yang telah disebutkan di atas, dapat diambil sebuah hipotesa bahwa terdapat perbedaan yang mencolok mengenai program BPJS Ketenagakerjaan dalam hal Perumahan dengan Program Tabungan Perumahan Rakyat yang disebutkan dalam UU Tapera.

 

Rumusan Masalah

 

Apa Perbedaan Program Pembiayaan Perumahan dalam Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dengan Manfaat Perumahan (Housing Benefit) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ?

 

  1. Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat Perumahan (Housing Benefit)

 

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu penyelenggara Jaminan Sosial yang bergerak di bidang ketenagakerjaan seperti yang diamanatkan oleh Pasal 5 Ayat 2 (b) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 6 ayat 2 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 menyatakan bahwa Ruang Lingkup BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghimpun sejumlah dana yang bersumber dari iuran program program tersebut yang akan dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan manfaatnya akan diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mengelola Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri atas :

  1. Aset BPJS Ketenagakerjaan;
  2. Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Aset BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pasal 12 PP Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersumber dari:

 

  1. Modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
  2. Hasil pengalihan aset PT. Jamsostek (Persero) yang menyelenggarakan Jaminan Sosial;
  3. Hasil pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan/ atau
  5. Sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, Aset Dana Jaminan Sosial meliputi aset Dana:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja
  2. Jaminan Kematian
  3. Jaminan Hari Tua
  4. Jaminaan Pensiun

 

Pengelolaan Aset tersebut dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aset likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana dan hasil yang memadai.

BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pengelolaan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan melalui:

  1. Perencanaan;
  2. Pelaksanaan;
  3. Pengawasan dan Evaluasi.

 

Pelaksanaan dalam huruf b meliputi:

  1. Sumber aset;
  2. Liabilitas;
  3. Penggunaan;
  4. Pengembangan;
  5. Kesehatan keuangan;dan

 

Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:

  1. Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
  2. Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib memperhatikan karakter kewajiban dari program jaminan sosial yang dikelola. Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.

 

Instrumen investasi dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dijelaskan lebih rinci dalam ketentuan tambahan dari pemerintah yang dicantumkan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

 

“Instrumen Investasi dalam negeri untuk Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun meliputi:

  • Deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
  • Surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
  • Surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
  • Surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
  • Saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
  • Reksadana;
  • Efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;
  • Dana investasi real estate;
  • Repurchase agreement;
  • Penyertaan langsung; dan/atau
  • Tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.”

 

Selanjutnya, Pasal 35A Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang berbunyi :

“Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a yang dipergunakan untuk mendukung program perumahan peserta ditempatkan pada bank pemerintah dengan tingkat imbal hasil paling sedikit setara dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia.”

 

Pasal ini yang menurut penulis menjadi dasar bagi BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Total Benefit.

Total Benefit adalah Pemberian manfaat yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dan atau keluarganya, serta membantu badan/unit usaha yang mempunyai keterkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan peserta. Total Benefit merupakan pengalihan dari aset dan liabilitas Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta yang sebelumnya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.Total benefit tidak dimaksudkan untuk memupuk keuntungan, sehingga pengelolaan keuangannya berpedoman kepada ketentuan-ketentuan pengelolaan nirlaba.Tujuannya adalah untuk memperluas peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat layanan tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Jenis Jenis Benefit yang ada dalam Total Benefit yaitu :[5]

 

  1. Housing Benefit

Merupakan program bersamaantara BPJS Ketenagakerjaan, Bank dan Developer untuk memberikan manfaat tambahan berupa perumahan yang terjangkau untuk pekerja pada satu lokasi. Program yang berlangsung saat ini menggunakan fasilitas Pinjaman Perumahan Kerjasama Bank.

Housing Benefit juga ditujukan untuk membentuk komunitas pekerja yang nantinya akan diintegrasikan dengan benefit lainnya sehingga akan mereduce Living Cost dari pekerja.

 

  1. Food Benefit

Program bersama antara BPJS Ketenagakerjaan, Suplier dan Bank untuk memberikan manfaat tambahan berupa penyediaan akses ke bahan sembako.

Dengan hadirnya program food benefit bagi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan membantu dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidup pekerja. Implementasi food benefit yang sudah terealisasi adalah pendirian Gerai BPJS Ketenagakerjaan Food Benefitdi Menara Jamsostek.

 

  1. Health Benefit

Merupakan perwujudan dari Total Benefit, yang diperuntukkanbagi Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berada di wilayah/Kawasan Housing Benefit.

 

  1. Transportation Benefit

Merupakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudahan akses transportasi bagiPekerja/si Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Dari Pernyataan pernyataan pada paragraf paragraf sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dengan dasar Hukum Pembentukan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjalankan emapat dari lima program sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu :

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja
  2. Jaminan Kematian
  3. Jaminan Pensiun
  4. Jaminan Hari Tua

 

Pengelolaan Dana yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang pada akhirnya akan memberikan manfaat manfaat yang beragam. Manfaat tersebut manfaat langsung dari program program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, seperti proteksi pembiayaan kecelakaan kerja, santunan kematian, tabungan hari tua, dan dana pensiun. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat manfaat tambahan yang diwujudkan dalam Total Benefit. Salah satu perwujudannya adalah Housing Benefit. Housing Benefit merupakan program yang mempunyai tujuan untuk memberikan manfaat tambahan berupa perumahan yang terjangkau untuk pekerja pada satu lokasi. Program Housing Benefityang berlangsung saat ini menggunakan fasilitas Pinjaman Perumahan Kerjasama Bank.

 

 

  1. Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

 

Program Tabungan Perumahan Rakyat didasarkan pada Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat yang sudah disahkan oleh DPR RI. Pasal 2 menyebutkan bahwa Tapera dikelola berasaskan:

  1.         Kegotong-royongan;
  2.         Kemanfaatan;
  3.         Nirlaba;
  4.         Kehati-hatian;
  5.         Keterjangkauan dan kemudahan;
  6.         Kemandirian;
  7.         Keadilan;
  8.         Keberlanjutan;
  9.         Akuntabilitas;
  10.         Keterbukaan;
  11.         Portabilitas; dan
  12.         Dana amanat.

 

Tapera bertujuan untuk :

  1. Menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau;
  2. Memenuhi kebutuhan peserta terhadap perumahan;
  3. Memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses pembiayaan perumahan;
  4. Memberikan kepastian hukum kepada peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan; dan
  5. Memberikan perlindungan kepada Peserta dalam mendapatkan pembiayaan perumahan.

 

Pasal 7 Undang Undang Tapera menyebutkan bahwa Kepesertaan Tapera mencakup Setiap warga negara Indonesia yang bekerja dalam hubungan kerja atau yang bekerja mandiri.

Kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang Undang Tapera, berakhir karena:

  1. peserta memasuki masa pensiun;
  2. telah mencapai usia 58 tahun;
  3. peserta meninggal dunia; atau
  4. tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

 

Besaran simpanan peserta diatur dalam Pasal 15 Undang Undang Tapera, yang berbunyi :

  1. Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan paling banyaksebesar 3% (tiga persen) dari:
    1. Gaji atau Upah paling banyak sebesar 20 kali upah minimum untuk Peserta sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.
    2. Penghasilan rata-rata per bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya paling banyak sebesar 20kali upah minimum untuk Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.
  2. Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditanggung bersama oleh Peserta sebesar 2,5%dan Pemberi Kerja sebesar 0,5%.
  3. Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditanggung sendiri oleh Peserta.

 

Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Undang Undang Tapera yaitu untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pasal 23 ayat 1 menyebutkan Pembiayaan Perumahan bagi peserta meliputi:

  1. Pemilikan rumah;
  2. Pembangunan rumah; atau
  3. Perbaikan rumah.

 

Dengan disahkannya Undang Undang Tapera, maka juga dibentuk payung hukum penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat, yang di dalam Undang Undang Tapera ini disebut sebagai Badan Penyelenggara (BP) Tapera. Dasar Terbentuknya BP Tapera terdapat pada pasal 30 Undang Undang Tapera yang menyebutkan bahwa Tapera dibentuk berdasarkan Undang Undang ini, BP Tapera juga dibentuk sebagai Badan Hukum yang bertanggung jawab pada Komite Tapera.

 

Pasal 34 Undang Undang Tapera menyebutkan bahwa BP Tapera mempunyai Fungsi untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan Peserta.

 

Selain itu, Tugas dari BP Tapera sebagaimana dicantumkan pada Pasal 35 Undang Undang Tapera, yaitu:

  1. menetapkan kebijakan operasional pengelolaan Tapera;
  2. melindungi kepentingan Peserta;
  3. menetapkan pihak yang menjadi manager investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
  4. membuat pedoman perjanjian bagi lembaga yang terlibat dalam pengelolaan Tapera yang memuat palingsedikit hak dan kewajiban setiap pihak;
  5. memastikan peserta mandiri menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya;
  6. memastikan Pemberi Kerja menyetor Simpanan yang dipungut dari pekerjanya dan yang menjadikewajibannya;
  7. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan kontrak; dan
  8. menjaga efisiensi dalam penggunaan biaya operasional BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal33 ayat (1) dan ayat (2).

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat mengamanatkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengelola dana simpanan peserta yang nantinya akan diakumulasikan dan dinikmati oleh peserta dengan manfaat pembiayaan perumahaan bagi peserta yang meliputi pembiayaan :

  1. Pemilikan Rumah;
  2. Pembangunan Rumah; atau
  3. Rumah;

 

  1. Perbedaan Program Perumahan dalam UU Tapera dengan Housing Benefit BPJS Ketenagakerjaan

 

Perbedaan Program Pembiayaan Perumahan Perumahan dalam UU Tapera dengan Housing Benefit BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat di tautan di bawah ini :

Perbedaan Program Pembiayaan Perumahan Perumahan dalam UU Tapera dengan Housing Benefit BPJS Ketenagakerjaan

 

Dari tautan di atas dapat disimpulkan bahwa Housing Benefit BPJS Ketenagakerjaan bukan merupakan program utama dari Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, melainkan merupakan Manfaat tambahan dari hasil pengelolaan pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua yang tujuannya untuk melengkapi manfaat utama yaitu Manfaat Jaminan Hari Tua. Sedangkan Program Pembiayaan Perumahan BP Tapera merupakan Program Utama yang tujuannya untuk menyediakan atau membiayai kepemilikan rumah layak huni, baik untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah

 

Kesimpulan

Dari pemaparan pada bagian bagian sebelumnya, dapat diambil kesimpulan yaitu:

  1. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 (empat) Program, yaitu:
    1. Jaminan Kecelakaan Kerja
    2. Jaminan Kematian
    3. Jaminan Pensiun
    4. Jaminan Hari Tua

Dana yang terkumpul untuk Program Jaminan Hari Tua dikelola dan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat lebih terutama untuk kesejahteraan Program Perumahan Pemerintah yang diwujudkan melalui program Housing Benefit yang merupakan manfaat tambahan dari hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Peserta agar pada saat hari tua, Peserta mendapatkan tabungan hari tua yang telah ditabung oleh peserta dan dapat dinikmati pada saat hari tua. Selain itu, sebagian dari Dana Jaminan Sosial Hari Tua tersebut dikembangkan agar dapat ikut serta dalam Tua.

  1. Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyelenggarakan program Pembiayaan Perumahan Rakyat yang dananya akan dikembangkan untuk manfaat Pemilikan Rumah, Pembangunan Rumah, atau Perbaikan Rumah.
  2. Perbedaan antara Housing Benefit BPJS Ketenagakerjaan dengan Program Pembiayaan Perumahan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat yaitu:
  • Program Housing benefit bukan merupakan Program utama BPJS Ketenagakerjaan, melainkan manfaat lebih (subsidiary) dari pengembangan Dana Jaminan Hari Tua.
  • Program Pembiayaan Perumahan Rakyat BP Tapera merupakan program utama yang diatur di dalam UU Tapera yang manfaatnya khusus dan terutama untuk Pemilikan Rumah, Pembangunan Rumah, atau Perbaikan Rumah.

 

Saran

  1. Bagi Pekerja

Dengan disahkannya Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat, kiranya Pekerja dapat memanfaatkan Program program yang diberikan pemerintah untuk kesejahteraan pekerja baik sekarang maupun saat hari tua nanti.

  1. Bagi Pemberi Kerja

Agar Pemberi Kerja dapat membedakan antara manfaat utama dan manfaat tambahan khususnya dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

  1. Bagi Pemerintah

Berlakunya Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat merupakan sebuah terobosan yang dapat menyetarakan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia dan di luar negeri dalam hal regulasi. Sebaiknya pemerintah segera memberikan sosialisasi terkait Undang Undang Tapera agar masyarakat baik tenaga kerja maupun pemberi kerja dapat mengetahui maksud, tujuan dan perbedaan antara Program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Program Pembiayaan Perumahan Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat.

 

Sumber:

[1]Yovanda, Yanuar. (2016). “Buruh Dukung Tabungan Perumahan Rakyat dengan Syarat”. Sindonews. Maret.<http://ekbis.sindonews.com/read/1089447/179/buruh-dukung-tabungan-perumahan-rakyat-dengan-syarat-1456817478&gt;. Diakses 11 Maret 2016 pukul 16.00 WIB.

[2]Glien mourinsie, Disfiyant. (2016). “Asosiasi Pengusaha Anggap Pungutan Tapera Pemerasan”. Sindonews. Februari. <http://ekbis.sindonews.com/read/1088611/179/asosiasi-pengusaha-anggap-pungutan-tapera-pemerasan-1456488923&gt;. Diakses 11 Maret 2016 pukul 17.00 WIB.

[3]BPJS Ketenagakerjaan. (2016). “Program Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Tak Bentrok dengan Tapera”.<http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/6977/Program-Perumahan-BPJS-Ketenagakerjaan-Dinilai-Tak-Bentrok-dengan-Tapera.html&gt;. Diakses 13 Maret 2016 pukul 09.00 WIB.

[4]Ibid.

[5]BPJS Ketenagakerjaan. “Total Benefit”. <http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/Lain-Lain/Total-Benefit.html&gt;. Diakses 14 Maret 2016 pukul 20.00 WIB.

 

Peraturan perundangan :

– Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

– Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

– Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mengelola Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

– Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 

 

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s