Kebiasaan di Bulan Puasa yang Harus Diantisipasi

1425424627875867925

Datangnya bulan Puasa tentu menjadi kewajiban bagi umat muslim untuk beribadah puasa. Dalam hal ini, ada beberapa kegiatan rutinan yang tradisinya memang sering terjadi pada bulan puasa. Apa aja sih tradisi yang sering terjadi selama Ramadhan? Cekidot….

1. Tertidur di lokasi kerja

Kamu pasti sering denger hadist yangg intinya bilang bahwa tidurnya orang yangg puasa adalah ibadah. Walaupun beberapa pandangan ulama menilai hadist itu lemah, banyak orang yang akhirnya menjadikan hadist itu sebagai pembenaran.

Nah, masalahnya, bagaimana untuk kamu yang berstatus pekerja/karyawan? Mau jadiin hadist itu sebagai alasan untuk bisa ‘beribadah’ di kantor atau lokasi kerja juga? Bagaimana kalau perusahaan melarang kamu untuk tidur? Apakah boleh juga perusahaan memberikan sanksi bahkan sampe memecat pekerjanya yang tidur di lokasi kerja?

Satu hal yang perlu diingat, UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya di antara jam kerja. Selebihnya, silahkan cek peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan kamu.

2. Jamaah salat Jumat jadi membludak

Yang ini sepertinya hampir jadi pemandangan yang biasa terjadi di tiap bulan puasa alias Ramadhan. Yaitu, jamaah sholat Jumat jadi membludak. Apalagi di mesjid di daerah perkantoran. Mesjid yg biasanya sepi, mendadak jadi penuh. Sebenarnya fenomena tersebut baik-baik aja sih. Tapi kemudian, bagaimana klo ada perusahaan yangg tidak mau memberikan izin atau waktu bagi pekerjanya untuk solat Jumat? Kalau dilarang, langkah apa yang bisa kamu lakukan?

Hak melaksanakan ibadah, termasuk di dalamnya salat jumat, merupakan hak pekerja yang secara jelas diatur di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Secara khusus, hak menjalankan ibadah diatur di dalam Pasal 80 UUK:

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Apabila pengusaha tidak mau memberikan, maka pekerja mempunyai hak menuntut kepada pengusaha untuk memenuhi hak menjalankan ibadah tersebut, yakni dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan yang melingkupi wilayah pekerja dan/atau mengadukannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia. Namun demikian, kamu harus mengupayakan musyawarah terlebih dahulu dengan pengusaha agar ditemukan dan didapatkan solusi yang terbaik.

3. Maraknya tayangan komedi Ramadhan

Menjelang Ramadhan dan selama bulan Ramadhan, stasiun televisi semakin sering mengadakan program-program televisi komedi Ramadhan. Pada Ramadhan tahun lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring heran dengan tayangan acara Ramadhan stasiun televisi nasional yang cenderung hanya berisi komedi daripada konten religius dan mencerahkan penonton.

Ia mengatakan sejumlah pihak, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sudah melayangkan teguran kepada stasiun televisi terkait program acara Ramadhan tertentu yang dinilai tidak tepat. Kalau mau tahu acara-acara televisi apa aja yang pernah mendapat teguran, baca lebih lanjut artikel Menkominfo Heran Tayangan Komedi Ramadhan.

4. Pelabelan Ulang Makanan

Menjelang bulan puasa dan masa lebaran, tentunya bisnis parsel nanti bakal makin marak. Masalahnya, banyak pebisnis yang kadang tidak jujur untuk urusan ini. Misalnya saja, untuk menghabiskan stok barang yang ada, mereka memasukkan produk yang sebenarnya sudah kadaluarsa dan tidak layak untuk dikonsumsi. Sialnya, baru-baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan modus kecurangan pelabelan ulang produk makanan. BPOM melakukan inspeksi terhadap tiga gudang distributor di kawasan Muara Angke, Jakarta Barat minggu lalu.

Total temuan dari tiga gudang distributor di Jakarta Barat ditaksir mencapai Rp14,2 miliar dan ditambah dengan pengawasan terhadap satu swalayan di Jakarta Selatan yang menemukan pangan ilegal dan kedaluwarsa senilai kurang lebih Rp200 juta. Secara rinci, dari inspeksi di tiga gudang dan satu swalayan tersebut, BPOM menemukan 207 item (1.108.940 kemasan) produk pangan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang terdiri atas 162 item pangan tanpa izin edar (TIE), empat item pangan TMK label dan 41 item minuman beralkohol TIE. Temuan makanan TIE, antara lain keju, cokelat, biskuit, makanan bayi, susu evaporasi, buah dalam kaleng, susu kental manis, bumbu instan, dan minyak nabati.

Nah, jika kamu menemukan kejanggalan untuk produk makanan, bisa segera melaporkan ke BPOM melalui “contact center” HALO BPOM (021) 500533, SMS 081219999533, surat elektronik halobpom@pom.go.id atau ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

5. Meningkatnya kebutuhan uang

Tiap tahun kebutuhan uang selama Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri (Lebaran) meningkat loh. Bahkan Bank Indonesia (BI) memprediksi bahwa kebutuhan uang selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri (Lebaran) 2014 akan mencapai Rp118,5 triliun atau meningkat 14,9 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2013 yang sebesar Rp103,2 triliun.

Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Lambok Antonius Siahaan, tingginya kebutuhan uang tersebut lantaran dipengaruhi sejumlah alasan. Misalnya, terdapatnya pembayaran gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil/TNI/Polri pada Juli 2014. Lalu pada periode awal Ramadhan bertepatan dengan liburan anak sekolah serta jumlah libur lebaran yang lebih lama ketimbang pada tahun 2013.

Dari total kebutuhan uang Rp118,5 triliun tersebut, terdiri dari kebutuhan uang pecahan di atas Rp20 ribu sebesar Rp108,8 triliun atau meningkat 14 persen dari tahun 2013. Dan kebutuhan uang pecahan di bawah Rp10 ribu sebesar Rp9,6 triliun atau meningkat 25,6 persen dari Ramadhan dan Lebaran tahun 2013.

Lebih lengkap, silahkan baca di :

1. Bisakah di-phk karena tidur di tempat kerja

2. Bolehkah melarang pekerja pekerja tidur pada jam istirahat?

3. Upaya Hukum Jika Pengusaha Tidak Memberikan Waktu untuk Salat Jumat

4. BPOM Temukan Kecurangan Pelabelan Ulang Produk Makanan

5. Sumber

———-

Disclaimer : Isi konten ini hanya hasil copy-paste dari laman hukumpedia (http://hukumpedia.com/pistasimamora), yang telah ditayangkan pada 10 Juli 2014.