Untuk kamu yang sudah bekerja pasti menunggu momen spesial lebaran. Selain cuti bersama dan berkumpul bersama keluarga, apalagi yg ditunggu klo bukan THR atau tunjangan hari raya. Betul? Berbicara soal THR, ternyata banyak banget pertanyaan yang timbul. Mulai dari bagaimana cara ngitung THR sampai bagaimana cara menuntut kalau THR gak dibayar penuh. Nah, inilah 10 hal mengenai THR yang perlu kamu ketahui :
1. Dasar Perhitungan Besaran THR
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Secara umum, jumlah THR yang berhak diterima oleh karyawan yang sudah bekerja selama minimal setahun adalah mendapatkan sebulan gaji.
Begini cara menghitung besarnya THR yang dapat diterima Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR)
2. Apakah Karyawan Baru Berhak dapat THR?
Ini mungkin pertanyaan yangg masih banyak dipertanyakan oleh karyawan baru. Apakah mereka akan mendapatkan THR atau tidak. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, yang berhak menerima THR itu adalah karyawan yang minimal sudah bekerja selama 3 bulan terus-menerus. Tapi jumlah THR yang akan diterima belum utuh sebesar satu bulan gaji. Untuk pemaparan lebih lanjut, silahkan simak di Apakah karyawan baru berhak dapat THR?.
3. Ketentuan THR untuk Karyawan Kontrak
THR pada dasarnya merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik “karyawan kontrak” maupun karyawan permanen. Baik soal jumlah maupun cara penghitungannya. Yang membedakan antara karyawan kontrak dan karyawan tetap adalah kapan timbulnya hak THR terkait dengan jangka waktu saat terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja. Kalau karyawan tetap masih berhak dapet THR walaupun hubungan kerjanya putus 30 hari sebelum hari raya keagamaan, tidak demikian dgn karyawan kontrak.
Ketentuan THR dapat disimak lebih lanjut di Ketentuan THR untuk karyawan kontrak.
4. THR untuk Karyawan yang Baru Dipromosi
Bagi karyawan yang baru saja dipromosi beberapa hari sebelum kantor membayarkan THR, bagaimana cara menghitung THR-nya? Apakah pakai gaji baru atau yang lama?
Yang begini sebenarnya sih gak diatur sama UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang THR. Jadi dikembalikan sama peraturan perusahaan atau kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Kalau saja waktu promosi disebutkan bahwa pekerja yang dipromosi itu juga berhak atas hak-hak dan tunjangan baru, maka dia berhak dapat THR dengan perhitungan gaji yang baru. Perhitungan besarnya THR dapat disimak di Perhitungan THR untuk karyawan yg baru dipromosi.
5. Apakah THR Dikenakan Pajak?
Apakah THR yang kita terima juga dikenakan pajak? Kalo iya, bagaimana cara menghitungnya? Yang pasti berdasarkan peraturan dirjen pajak, disebutin bahwa THR adalah salah satu jenis penghasilan yang dipotong pajak penghasilan PPh Pasal 21. Perhitungan tarif pajak dapat disimak di Tarif pajak untuk Tunjangan Hari Raya.
6. Jika THR Tahun ini Lebih Kecil Ketimbang Tahun Lalu
Ada beberapa kemungkinan yang membuat besaran hak THR pada tahun lalu dan tahun ini berbeda loh, ini penjelasannya:
a. Masa kerja agan tahun lalu masih kurang dari 3 (tiga) bulan sejak ditanda-tanganinya perjanjian kerja sampai saat pelaksanaan Hari Raya Keagamaan, maka sebenarnya agan memang tidak berhak atas THR;
b. Namun, bila pada tahun lalu itu masa kerja agan sudah lebih dari 3 (tiga) bulan akan tetapi masih kurang dari 1 (satu) tahun, maka hak agan atas THR berlaku secara proporsional.
Selengkapnya dapat disimak Disini.
7. Ketentuan THR untuk Karyawan yang Mengundurkan Diri
Berdasarkan peraturan, karyawan tetap yang mengundurkan diri dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak mendapatkan THR. Tapi hal ini gak berlaku untuk karyawan kontrak ya. Penjelasan lebih lanjut dapat disimak di Ketentuan THR untuk karyawan yang mengundurkan diri.
8. Apakah Tunjangan Jabatan Termasuk dalam Perhitungan THR?
Apa saja sih yang termasuk dalam komponen THR?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1(satu) bulan upah.
Upah satu bulan tersebut adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap. Apa saja tunjangan tetap itu? Apa saja yang termasuk tunjangan tetap dan apakah tunjangan jabatan termasuk tunjangan tetap?
Baca lebih lanjut dalam artikel Apakah Tunjangan Jabatan Termasuk dalam Perhitungan THR?.
9. Bolehkah THR Dipotong Jika Karyawan Mendapat Surat Peringatan?
Pada dasarnya perhitungan THR itu disesuaikan dengan lamanya pekerja bekerja [Pasal 3 ayat (1) Permenaker 4/1994]. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR nya adalah sebesar 1 (satu) bulan upah.Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja.
Apabila kemudian dengan adanya SP yang bisa mengurangi jumlah THR yang seharusnya diterima oleh pekerja, maka hal itu sudah menyalahi aturan dalam Permenaker 4/1994. Jika karyawan keberatan atas kebijakan pemotongan THR ini, maka karyawan dan pengusaha yang bersangkutan wajib mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan musyawarah. Jika tidak berhasil, langkah hukum apa yang bisa dilakukan? Silahkan cek aja selengkapnya di artikel ini ya Bolehkah THR Dipotong Jika Karyawan Mendapat Surat Peringatan?.
10. Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh
Khusus bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, dalam Pasal 7 Permenaker 4/1994 disebutkan bahwa dalam hal pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengajuannya diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat. Kemudian Direktur jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang akan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.
Jadi, jika memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini, kamu dapat melaporkannya ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Disnaker setempat. Pelanggaran pengusaha dengan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 8 Permenaker 4/1994 yakni berupa kurungan dan denda. Selengkapnya bisa kamu baca di artikel ini ya Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh –.
———-
Disclaimer : Isi konten ini hanya hasil copy-paste dari laman hukumpedia (http://hukumpedia.com/pistasimamora), yang telah ditayangkan pada 15 Juli 2014.