Mengenal UU Lalu Lintas

Tahukah Kamu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional dari upaya memajukan kesejahteraan umum?

Ada beberapa istilah dalam UU Lalu Lintas yang penting diketahui karena sering kita sebut dalam keseharian kita. Beberapa istilah itu adalah:

1. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.

2. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

3. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedangkan Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.

4. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

5. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.

6. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.

Yuk kita bahas satu-satu tentang lalu lintas di sekitar kita..

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan untuk mewujudkan pelayanan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu. Selain itu, hal ini juga dapat mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa, serta mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam hal ini Pemerintah telah merancang Undang-undang tentang Lalu Lintas yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi seluruh pengguna jalan.

Kendaraan terdiri dari 2 kategori, yaitu: (1) kendaraan bermotor, dan (2) kendaraan tidak bermotor, yang masing-masing dibagi menjadi 2 kelompok. Kendaraan bermotor terdiri dari kendaraan bermotor perseorangan, dan kendaraan bermotor umum, seperti: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Kendaraan tidak bermotor terdiri dari kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang, dan kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diantaranya yang penting diperhatikan adalahEmisi gas buang, suara, rem, roda, lampu, kecepatan, dan daya mesin penggerak harus. Setiap kendaraan bermotor juga wajib melengkapi perlengkapan kendaraan bermotor. Misalnya pada sepeda motor, wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia, dan pada kendaraan beroda empat wajib menggunakan sabuk pengaman, dan diperlukan perlengkapan lainnya seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya, serta peralatan P3K.

Untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Lampu isyarat yang biasa digunakan berwarna merah, biru, dan kuning. Lampu isyarat warna biru dan sirene biasanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk patroli patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kopipes :

Mengenal UU Lalu Lintas | http://ow.ly/GCC1M | @hukumpedia | http://ow.ly/i/86W88

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s