Wanita Kurang Cantik Tak Boleh Di-PHK

Dalam Penjelasan Pasal 5 UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa “setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat. Dan dalam Penjelasan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.

Jika ada perusahaan yang memberhentikan pekerjanya dengan alasan pekerja tersebut kurang cantik/tampan/menarik, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan ijin, tertera dalam Pasal 190 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Untuk beberapa profesi terkadang memang membutuhkan seorang pekerja yang menarik sebagai daya tarik lebih bagi konsumen. Dengan paras indah pekerja, diyakini akan menambah minat beli konsumen terhadap produk yang dijual. Namun jika dilakukan pemberhentian kerja pada seseorang yang dinilai kurang cantik, sangat menyalahi aturan. Pada dasarnya “pengusaha dilarang melakukan pemberhentian kerja dengan alasan karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan”, yang terdapat dalam Pasal 153 ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Sehingga pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang telah di PHK dengan alasan kurang cantik.

Sumber dapat dilihat disini.

Kopipes :

Wanita Kurang Cantik Tak Boleh Di-PHK | http://ow.ly/GCDdL | @hukumpedia | http://ow.ly/i/86Wt6

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s