Tidak Hanya Untuk Sarjana Hukum, Umum pun Bisa Lho!

positive-student-working-hard_1098-1105

Sebagai orang batak, menjadi pengacara atau notaris adalah profesi yang lumayan besar dipertimbangkan lho.
Kenapa?
Ya coba aja lihat di televisi atau nama-nama yang terpampang, banyak sekali nama marga batak yang turun meramaikan list para praktisi hukum. Meskipun batak, tapi aku bukan sarjana hukum, hehe. Dulu saat akan menentukan jurusan kuliah, aku sempat bilang “gak semua orang batak harus jadi praktisi hukum” ehhh sekarang aku terjebak dengan asyiknya dunia hukum, meskipun aku hanyalah sarjana teknologi pangan.

Ketertarikanku mulai ada sejak pertama kali bergabung di Hukumonline.com. Cukup banyak isu-isu hukum yang aku pelajari, dan menurutku itu seru. Ya meskipun aku hanya bisa sekedar menyimak, menulis, dan membuat sebuah acara bertema hukum saja, tapi aku merasa bangga bisa turut berkontribusi. Hingga saat ini aku bergabung di ICJR Learning Hub yang dikepalai oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ketertarikanku di dunia hukum semakin besar. Malah sempat terpikir untuk mengulang pendidikan sarjana ku menjadi seorang sarjana hukum. Hemmm tapi nanti dulu lah yaaaa, baru juga lulus magister manajemen, dan lagi menstabilkan keuangan hahahaha.

Setelah berhasil membuat event debat hukum secara online se-Indonesia pada 2016 lalu, saat ini pun aku sedang menyiapkan event yang cukup besar. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendidikan ini dikhususkan bagi sarjana hukum dan menjadi syarat utama bagi yang ingin meneruskan langkahnya sebagai advokat. Pendidikan ini akan dilaksanakan mulai 20 Oktober hingga 1 Desember 2018, setiap Sabtu dan Minggu.

Meskipun dikhususkan bagi sarjana hukum, pendidikan ini juga bisa dikuti oleh sarjana non hukum yang sekedar ingin tahu tentang dunia hukum lho. Aku pun antusias dengan pendidikan ini, dan tak ingin ketinggalan materi pastinya, hehe. Perbedaannya akan terlihat pada sertifikat. Jika pada akhir pendidikan ini peserta berlatarbelakang sarjana hukum akan mendapat sertifikat resmi dari PERADI, bagi peserta sarjana non hukum tidak akan mendapatkan sertifikat. Selain itu, peserta sarjana non hukum pun tidak dapat meneruskan karirnya sebagai advokat. Sedangkan bagi sarjana hukum, setelah mendapatkan sertifikat ini, dapat langsung mengikuti upa, magang di kantor hukum selama dua tahun berturut-turut, dan pengambilan sumpah.

Seru kan?
Bagiku iya, ini seru, dan aku sudah tak sabar lagi menantikan materi-materi dan isu-isu di dunia hukum sepenuhnya. Meskipun aku hanya bisa mendengarkan tanpa mengaplikasikannya sebagai advokat, setidaknya pengetahuanku akan bertambah dan aku bisa mengaplikasikanya di kehidupan sehari-hari.

Nah bagi kamu yang ingin ikut PKPA ini, ada potongan harga hingga Rp 1.000.000,- lho. daftarkan diri kamu di sini, dan selamat belajar ya, Manteman 🙂