Penyebab dan Jalan Keluar Menangani Pengemis di Indonesia

 

Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu (1), dan pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan (2). Kedua kalimat tersebut tertera pada Pasal 504 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP, tentang Tindak Pidana Pelanggaran.

 

Peraturan tersebut tentu dibuat dengan tujuan, salah satunya untuk menjaga ketertiban, seperti di tempat umum. Kenyataannya, para pengemis memang banyak beredar di tempat-tempat umum, seperti lampu merah, taman kota, trotoar, jalan raya, hingga ke perumahan warga. Terkadang keberadaannya memang mengganggu aktivitas di tempat umum tersebut. Misalnya saat lampu merah menyala, mereka berkeliaran dari satu kendaraan ke kendaraan lainnya, duduk terus-menerus di trotoar, hingga mengetuk pintu rumah warga.

 

Keberadaan pengemis, sebenarnya tidak juga harus menyalahkan pengemis itu sendiri. Mengemis menjadi profesi pilihan mereka, karena memang tidak ada keahlian lain yang mereka miliki. Jika ditelusuri lagi, kenapa mereka mengemis?

 

Alasan pertama mengemis adalah tidak ada uang. Kebutuhan pangan yang sangat besar, membuat orang tua yang berprofesi sebagai pengemis terkadang melibatkan anaknya juga. Mereka berasumsi, jika seluruh anggota keluarganya turut serta untuk mengemis, maka uang yang akan dihasilkan pun semakin banyak. Apalagi jika pekerjaan ini dilakukan oleh anak kecil, uang yang dihasilkan akan lebih besar. Bahkan, ada beberapa pengemis dewasa yang sengaja memberikan obat tidur kepada anaknya agar tidak rewel dan dapat di gendong dengan tenang saat mengemis. Jika tidak mempunyai anak, terkadang mereka pun rela untuk menyewa anak untuk diajak bekerjasama.

 

Alasan kedua mengemis adalah tidak ada pendidikan. Di beberapa daerah, seperti Jakarta, memang sudah ada program pendidikan gratis yang diberikan untuk hampir semua warga. Namun tetap saja masih ada beberapa diantaranya yang tidak bisa menikmatinya. Alasannya karena banyak orang yang menginginkannya, namun quota yang diberikan di sekolah yang dituju pun dibatasi. Minimnya pendidikan ini akan membuat anak tidak dapat bersaing di dunia kerja nantinya. Tanpa adanya latar belakang pendidikan yang jelas, tentu akan mempersulitnya mencari pekerjaan, dan lagi-lagi pilihan terakhirnya adalah kembali mengemis.

 

Alasan ketiga mengemis adalah tidak ada keahlian. Karena tidak bersekolah, kemungkinan para pengemis memiliki keahlian pun semakin tipis. Tak hanya itu, persoalan dana pun membentur, sehingga mereka tak dapat bereksperimen untuk membuat suatu produk yang dapat dijadikan usaha. Akhirnya, mengemis menjadi pilihan yang terbaik bagi mereka.

 

Alasan keempat mengemis adalah tidak ada lowongan kerja. Karena minimnya pendidikan dan keahlian, membuat orang-orang yang kurang beruntung ini menjadi tidak mampu bersaing di dunia kerja. Dalam setiap lowongan, tentu diberikan persyaratan minimal pendidikan pada jenjang tertentu, atau memiliki keahlian tertentu, seperti memasak atau menjahit, tergantung dari tempat bekerja yang mereka incar. Keterbatasan lowongan kerja untuk orang yang tidak memiliki pendidikan dan keahlian yang cukup ini menjadi faktor yang harusnya sangat diperhatikan. Jika tidak, akan semakin banyak pengangguran, khususnya dari kalangan pengemis, yang akan kembali memilih jalan untuk mengemis.

 

Alasan kelima mengemis adalah tidak ada motivasi. Karena sudah tidak memiliki uang, tidak memiliki pendidikan yang cukup, tidak memiliki keahlian yang dibanggakan, dan tipisnya lowongan pekerjaan bagi mereka, membuat banyak dari pengemis menjadi minder dan malah tidak termotivasi. Mereka terkadang bosan untuk mengedepankan hak-hak yang mereka dapat, dan memilih kembali untuk mengemis.

 

Sayangnya, profesi mengemis pun bukan profesi yang diperbolehkan oleh pemerintah. Jika dilihat kembali di KUHP 504, mereka yang mengemis justru akan diancam hukuman. Bahkan, orang yang memberikan uang kepada pengemispun tidak diperbolehkan, dan tertera di dalam peraturan. Lalu, apa jalan keluarnya?

 

Pemerintah seharusnya semakin peka dengan kondisi ini. Bukan hanya dengan memberikan peraturan yang tidak memperbolehkan pengemis beroperasi, atau pemberi uang kepada pengemis yang dijatuhkan hukuman. Dalam hal ini, pemerintah baiknya memberikan fasilitas yang semakin baik lagi kepada orang-orang yang kurang beruntung ini. Dimana seharusnya pemerintah memberikan:

 

  1. Tunjangan berupa uang bulanan atau sembako, dan fasilitas kesehatan. Sehingga mereka dapat mengonsumsi makanan yang bergizi, atau setidaknya rutin makan, dan memiliki tenaga yang cukup sehingga dapat aktif beraktivitas.
  2. Pendidikan gratis yang semakin banyak, hingga setiap warga miskin benar-benar dapat menikmati fasilitas pendidikan yang baik, dan tidak membatasi quota penerimaan siswa-siswi di tahun ajaran baru. Mungkin saja pemerintah juga harus berfokus pada pembangunan sekolah yang baru, untuk menampung anak-anak yang terlahir di keluarga kurang beruntung ini.
  3. Penyuluhan keahlian, misalnya dengan memberikan pelatihan menjahit kepada orang-orang yang kurang beruntung, mensosialisasikan cara pengolahan sampah menjadi produk yang berguna, memberikan pelatihan mengetik, memberikan kurus bahasa asing, juga penyuluhan lainnya secara gratis yang dapat menambah keahlian mereka. Dengan begitu mereka akan memiliki keahlian yang dapat dibanggakan untuk bersaing di dunia kerja, atau bahkan untuk membuka usaha.
  4. Lowongan pekerjaan, meskipun Indonesia sudah masuk ke dalam era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), pemerintah harus tetap mengutamakan warga Indonesia untuk bekerja, sekalipun di perusahaan asing. Misalnya dengan memberikan persyaratan setiap perusahaan asing wajib mempekerjakan 70% warga Indonesia.
  5. Motivasi kepada para warga miskin. Terkadang warga miskin justru merasa minder dan tidak berani bersaing di dunia kerja. Sehingga, pemerintah harus lebih peka lagi, misalnya dengan mengadakan diskusi yang mendatangkan motivator secara gratis. Sehingga setiap orang yang kurang beruntung dapat hadir dalam acara tersebut dan termotivasi untuk lebih maju.

Dari lima penyebab banyaknya pengemis dan lima hal yang harus pemerintah berikan, sebenarnya mengacu pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 34 ayat 1, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Sehingga pemerintah wajib memberikan fasilitas terbaik yang dapat membangun kepercayaan diri mereka, dan membuat mereka termotivasi. Dengan pemenuhan kebutuhan ini, tentu akan meminimalisir angka fakir miskin dan anak terlantar, termasuk pengemis yang ada di Indonesia.