Kecelakaan adalah salah satu hal yang ditakuti oleh pengguna jalan. Kecelakaan terbagi menjadi 3 golongan, yaitu kecelakaan (1) ringan, (2) sedang, dan (3) berat. Kecelakaan ringan biasanya dikategorikan karena adanya kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan sedang adalah kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan berat adalah kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Kecelakaan sendiri timbul karena kelalaian pengguna jalan, selain itu didukung dengan faktor ketidaklaikan kendaraan, jalan, atau lingkungan.
Faktor kondisi jalan adalah salah satu faktor yang menyebabkan kecelakaan di jalan. Cukup banyak jalan berlubang yang dapat kita temukan dijalan.Bukan hanya lubang kecil, bahkan lubang besarpun sering ditemukan dijalan. Karena itu kondisi jalan yang kurang laik seharusnya segera diatasi oleh pemerintah setempat. Jangan hanya didiamkan hingga menunggu terjadi kecelakaan. Berdasarkan UU Lalu Lintas disebutkan:
Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Selain tanggung jawab pemerintah setempat, kondisi jalan juga harus dijaga oleh pengguna jalan. Bukan berarti hanya numpang lewat lalu seenaknya merusak fasilitas yang ada. Tangan-tangan jahil yang merusakjuga harus diawasi. Jangan ragu untuk menegur pengguna jalan lain yang merusak fasilitas baik sengaja maupun tidak sengaja. Untuk itu, ayo sama-sama kita perhatikan kondisi jalan yang ada, agar peristiwa kecelakaan dapat diperkecil, sehingga kita semakin nyaman di jalan. Dan jangan lupa segera laporkan kepada pihak yang berwenang di daerah tersebut untuk memperbaiki jalan yang ada.
Kopipes :
Dalam Kasus Kecelakaan, Pemerintah Juga Bisa Dipidana | http://ow.ly/GCCgs | @hukumpedia | http://ow.ly/i/86We4