Bekerja merupakan kegiatan sehari-hari bagi seorang pekerja. Seorang pekerja mempunyai memiliki waktu kerja sebanyak 40 jam dalam satu minggu, dan untuk itu pekerja memiliki hak paling tidak satu hari dalam satu minggu untuk libur bekerja, dan pekerja juga tidak wajib bekerja pada hari-hari libur besar. Perusahaan wajib membayarkan uang lembur kepada pekerja apabila mempekerjakan pekerjanya pada hari libur atau hari libur besar.
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Ini berarti bahwa bekerja pada hari libur resmi termasuk ke dalam waktu kerja lembur. Sebagian besar pekerja masih ada yang bekerja pada hari libur, baik itu hari Minggu atau hari libur besar lainnya. Tak jarang para pekerja diwajibkan bekerja untuk memenuhi produksi perusahaan. Beberapa pekerja tidak memiliki keberanian untuk menolak perintah perusahaan yang mengharuskan mereka bekerja. Padahal pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur.
Perusahaan yang sengaja mempekerjakan pekerjanya pada hari libur atau hari libur besar tanpa membayar uang lembur dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 187 ayat (1)ditulis, bahwa: “pengusaha yang melanggar Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Namun terdapat beberapa profesi yang memang diwajibkan untu bekerja pada hari libur, terkait dengan pelayanan masyarakat, misalnya: (1) jasa kesehatan, (2) jasa transportasi, (3) jasa perbaikan alat transportasi, (4) usaha pariwisata, (5) jaga pos dan telekomunikasi, (6) penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, (7) usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, ( bidang media masa, (9) bidang pengamanan, (10) lembaga konservasi, dan (11) pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan /perbaikan alat produksi. Beberapa profesi ini telah diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Sehingga ada beberapa perusahaan yang dapat mempekerjakan pekerjanya pada hari libur resmi, jika sifat pekerjaan tersebut memang harus dilaksanakan atau dijalankan terus-menerus, atau ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Perhitungan upah lembur pekerja bergantung pada upah bulanan pekerja tersebut. Kemudian cara menghitung upah dalam lembur dalam 1 jam adalah 1/173 dikalikan dengan upah satu bulan.
Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua betas) bulan terakhir. Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua betas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat.
Cara perhitungan upah lembur tebagi mejadi 3 kategori, yaitu: (1) lembur pada hari kerja, (2) lembur pada istirahat mingguan dan/atau libur resmi untuk wak kerja 6 hari, dan (3) lembur pada istirahat mingguan dan/atau libur resmi untuk wak kerja 5 hari. Apabila lembur dilakukan pada hari kerja, maka untuk jam pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam, dan untuk jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam. Apabila lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, dan jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam, dan lembur jam ke-9 dan ke-10 dibayar 4 kali upah sejam, dan apabila libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-7 dan ke-8 dibayar 4 kali upah sejam. Kemudian apabila lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan upah lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam ke-9 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4 kali upah sejam.
Sumber dapat dilihat disini, disini, dan disini.
Kopipes :
Begini Cara Menghitung Upah Lembur Bila Bekerja Di Hari Libur | http://ow.ly/GCDtB | @hukumpedia |