Banyaknya penyebaran foto percapakan antara seseorang dengan orang lain atau secara berkelompok sering ditemui di media sosial seperti facebook atau twitter. Pemilik akun dengan sengaja mengupload foto percakapan tersebut dengan tujuan untuk memberikan informasi atau hanya sekedar mengabadikan. Namun bagi beberapa pihak, penyebaran capure ini bertujuan untuk menyebar fitnah atau mencemarkan nama baik. Hal ini merupakan pelanggaran privasi, dan telah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apabila dalam capture yang disebarkan terdapat identitas seperti nama, tulisan, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasi seseorang, maka penyebaran percakapan tersebut harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 26 UU ITE. Kemudian jika penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik mencemarkan status/reputasi/kehormatan/nama baik seseorang, maka pihak yang dengan sengaja menyebarkan/mendistribusikan percakapan tersebut hak atau dapat dimaknai tanpa persetujuan orang yang bersangkutan melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Jika seseorang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 27 tersebut dengan sengaja, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sumber dapat dilihat disini.
Kopipes :
Menyebarkan Capture Percakapan Dapat Didenda 1 Milyar | http://ow.ly/GCDKU | @hukumpedia http://ow.ly/i/86WCS