Tokek dan cicak merupakan hewan liar dari anggota Famili Gekkonidae yang hidup di daerah tropis dan subtropis dengan jumlah yang cukup besar, kira-kira 75 spesies, dan dapat ditemukan di semua belahan dunia kecuali di Antartika. Umumnya tokek berbentuk pipih mendatar dengan permukaan tubuh diselimuti sisik. Tokek dan cicak dapat berhubungan mutualisme dengan manusia, yaitu sebagai pengontrol penyebaran penyakit, karena memangsa nyamuk, lalat, dan serangga lainnya.
Selain untuk mengontrol penyebaran penyakit, tokek juga digemari pengoleksinya sebagai reptile yang unik. Corak tokek yang beragam memiliki nilai jual tinggi, dan menjadi daya tarik bagi masyarakat. Semakin berkembang jaman peminat tokek semakin banyak. Hal ini menyebabkan harga jual tokek tak jarang menjadi semakin tinggi. Bukan hanya dari tren yang sedang beredar, tapi corak tokek yang semakin unik juga meningkatkan harga jualnya.
“Satwa liar yang dapat diperdagangkan adalah satwa liar yang tidak dilindungi” berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Pasal 18 ayat (1). Satwa liar yang dapat diperdagangkan adalah satwa liar yang diperoleh dari usaha penagkaran atau penangkapan dari alam. Sedangkan Menteri merekomendasikan untuk memperdagangkan satwa liar melalui Badan Usaha yang didirikan yang didirikan menurut hukum Indonesia.
Untuk memperoleh perizinan penangkapan satwa liar memiliki beberapa tahap, diantaranya: (1) permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservsi Alam dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan setempat. Berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan, (2) Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam dapat menolak atau menyetujui permohonan tersebut dalam waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak pertimbangan diterima, dan (3) Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan dalam memberikan pertimbangan teknis wajib memperhatikan kuota penangkapan dan pengambilan. Perizinan ini juga hanya bersifat sementara, hanya berlaku selama 1 tahun, namun dapat diperpanjang.
Dalam perjual-belian tokek Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam telah mengeluarkan Keputusan dalam Nomor SK.84/IV/SET-3/2008 Tentang Penetapan Rencana Produksi Reptil Hidup Hasil Penangkaran tahap Kedua (Periode Juli-September 200 Tahun 2008, yang menyebutkan di dalam lampiran keputusan menetapkan “jenis dan jumlah reptil yang boleh diambil dari penangkaran untuk diperdagangkan di dalam maupun luar negeri kepada unit usaha penangkaran reptil (unit usaha tersebut ada yang berbentuk PT, CV, Firma,dan UD)”. Sehingga perdagangan tokek di Indonesia tidak menyalahi hukum karena tokek bukan termasuk satwa yang dilindungi, tetapi untuk dapat menangkap dan/atau menangkarkan untuk tujuan memperdagangkan harus dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan dengan hukum Indonesia dan mendapat rekomendasi Menteri. Sedangkan, untuk penangkapan tokek dari alam harus melakukan permohonan dahulu ke Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan setempat.
Kopipes :
Jual Beli Tokek | http://ow.ly/GCDP0 | @hukumpedia http://ow.ly/i/86WEm