Tidak semua orang pernah mengalami kehilangan kendaraan di tempat parkir. Dalam karcis parkir tersebut, sering tertulis “kehilangan dalam bentuk apapun bukan merupakan tanggung jawab pengelola”. Namun umumnya kita tidak sadar adanya tulisan itu, karena biasanya tulisan terlalu kecil hingga sulit dibaca. Kendaraan yang masuk dalam area parkir tentu akan diberi karcis parkir, dan baru boleh keluar area parkir jika telah menunjukkan kartu parkir yang telah diberikan. Apabila terjadi kehilangan, yang menjadi pertanyaan penting adalah dengan cara apa kendaraan tersebut keluar area parkir?
Apabila pihak pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan, hal ini sangat merugikan pengendara yang kehilangan. Kehilangan kendaraanterjadi bukan karena kelalaian pengendara saja, namun kelalaian pengelola parkir juga menjadi penyebabnya. Dengan kurangnya pertanggung jawaban pihak pengelola, MA menghapus klausal yang menyebut “Kendaraan hilang, pengelola tidak bertanggung jawab”, hal ini disebabkan karena tulisan di dalam karcis parkir dianggap keputusan sepihak dari pihak pengelola.
Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 telah membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan. Melalui peraturan ini, pemerintah berharap dapat menjawab keluhan-keluhan masyarakat tentang kendaraan yang hilang di tempat parkir. Salah satu syarat terpenting dala Peraturan Gubernur menegaskan bahwa setiap kehilangan kendaraan yang dialami konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir, sehingga tidak perlu khawatir soal jaminan keselamatan kendaraannya. Selama ini pengelola dianggap egois jika memberlakukan peraturan tidak akan mengganti kehilangan dalam bentuk apapun, seolah pengelola hanya mau menikmati uang parkir yang di dapat tanpa memikirkan kenyamanan konsumen.
Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan tarif parkir sekitar Rp. 3000 hingga Rp. 5000 per satu jam pertama untuk kendaraan roda empat dan sejenisnya, serta Rp. 2000 hingga Rp. 4000 per jam berikutnya. Kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp. 1000 hingga Rp. 2000 per jam. Untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp. 6000 hingga Rp. 7000 per jam dan Rp 3000 untuk jam berikutnya. Mahalnya tarif parkir semestinya dibarengi dengan peningkatan kualitas pengamanan termasuk penggantian kendaraan jika hilang. Sehingga jaminan keamanan dan risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan di tempat parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir..
Kopipes :
Kendaraan Hilang Di Tempat Parkir? | http://ow.ly/GCCNB | @hukumpedia | http://ow.ly/i/86Wms