JKN merupakan jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehatan agar masyarakat yang sudah menjadi anggota dapat memperoleh perlindungan kesehatan. Perlindungan ini akan diberikan kepada seluruh peserta yang sudah terdaftar. Peserta diwajibkan membayar iuran atau dibayarkan iurannya oleh Pemerintah di setiap bulannya. JKN memiliki 9 prinsip utama, yaitu : (1) gotong royong, (2) nirlaba, (3) terbuka, (4) hati-hati, (5) kepesertaan wajib, (6) akuntabilitas, (7) portabilitas, ( dana amanat, dan (9) hasil pengelolaan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besar kepentingan peserta.
Sebelum JKN ini terbentuk, banyak jaminan kesehatan di Indonesia yang sudah lebih dulu beredar, dan telah diminati oleh masyarakat. Ada sekitar 36,6% pengguna Jamkesmas, 16,79% pengguna Jamkesda, 7,12% pengguna jaminan kesehatan dari perusahaan, 6,69% pengguna Askes PNS, 2,96% pengguna JPK Jamsostek, 1,2% pengguna jaminan kesehatan pribadi, 0,59% pengguna jaminan kesehatan ABRI/POLRI, dan 31,18% belum memiliki jaminan kesehatan. Namun saat ini ada perubahan mengenai jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan yang mengelola JKN, terdiri dari 4 kategori, yaitu untuk (1) PNS, TNI, dan POLRI, (2) Karyawan Swasta, Jaminan Perusahaan, dan Jamsostek, (3) Pekerja Informal, dan (4) Masyarakat miskin termasuk Jamkesmas dan Jamkesda. Keempat kategori tersebut sekarang sudah pasti menjadi kelompok JKN, dan diakui sebagai anggota BPJS. Pengguna diwajibkan untuk segera mengubah kartu anggotanya menjadi BPJS, paling lambat tanggal 1 Januari 2015.
Selain informasi diatas, saya juga mendapatkan informasi lain loh. Ternyata peserta JKN yang beriuran, terbagi menjadi 3 kelompok sesuai kelas perawatan. Untuk kelas 3, peserta wajib membayar iuran Rp25,500 perbulan, untuk peserta kelas 2 wajib membayar Rp42,500 perbulan, dan untuk peserta kelas 1 wajib membayar Rp59,000 perbulan. Kelas ini tidak membedakan fasilitas kesehatan yang akan pasien dapatkan, hanya ruangan kelas saja yang berbeda, tapi untuk penanganan akan diberikan sama. Tentu hal ini banyak dipikirkan oleh masyarakat yaa, banyak masyarakat (awalnya saya juga) menganggap perbedaan kelas ini akan mempengaruhi fasilitas-fasilitas yang akan diterima, namun ternyata tidak. Dari seminar ini saya juga tahu bahwa JKN tidak hanya bertindak untuk fasilitas kesehatan medis, namun non medis pun dapat diterima oleh anggota. Ambulan menjadi salah satu fasilitas non medis yang dapat digunakan oleh anggota loh Sahabat Kumi.. Tapi JKN tidak memfasilitasi pelayanan kecantikan ya, seperti kawat gigi, kaca mata, dan beberapa produk kecantikan lainnya.
Saya rasa, JKN ini tentu sangat kita butuhkan. Dimana ada istilah “yang kaya bantu yang miskin” dan “yang sehat bantu yang sakit” dapat kita temukan disini. Setiap bulannya, anggota beriuran diwajibkan membayarkan iurannya, iuran tidak dapat diambil kembali, dan iuran ini nantinya akan digunakan untuk biaya kesehatan. Peserta yang baru mendaftarkan diri sudah dapat menggunakan JKN setelah iuran pertama, dan peserta tidak akan dikenakan biaya apapun saat menikmati JKN tersebut. Peserta yang terlambat membayar iuran tentu akan dikenakan denda sebesar 2%, dan kalau dalam jangka waktu beberapa bulan tidak membayar, peserta akan diberhentikan keanggotaannya, dan untuk menjadi anggota lagi harus membayar denda.
Bagi saya, saya akan memilih JKN ini sebagai jaminan kesehatan untuk saya dan keluarga. Kenapa? Tentu jawabannya karena JKN akan membantu saya saat saya dan keluarga dalam keadaan butuh pertolongan medis dan non medis. Saya tidak perduli dengan uang yang saya keluarkan perbulannya apabila saya tidak sakit, karena uang tersebut akan digunakan untuk seluruh peserta JKN terdaftar. Sebagai prinsip utama, iuran peserta akan dikumpulkan dan digunakan untuk seluruh peserta. Jadi jangan takut uang yang kamu bayarkan akan di salah gunakan, karena uang tersebut akan digunakan oleh sesame anggota JKN.
Ironisnya, saat ini JKN mengalami devisit. KENAPA?????????????????????
Hal ini disebabkan karena kebanyakan yang mendaftarkan keanggotaan adalah orang yang sudah sakit. Enaknya, dengan 1 kali iuran aja peserta udah dapat fasilitas gratis, bayangkan saja baru bayar Rp59,000 misal, sudah mendapatkan fasilitas kesehatan gratis. Hal ini tentu berbeda jauh dengan jaminan kesehatan komersial. Seseorang yang mendaftarkan diri ke jaminan kesehatan komersial, harus terbukti tidak berpenyakit selama 6 bulan pengujian, apabila 6 bulan keanggotaan tidak sakit, baru asuransi dapat digunakan (kalo saya gak salah sih gitu, kalo salah yo monggo dikoreksi ).
Nah demi memaksimalkan tujuan JKN, yuk kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan benar segera mendaftarkan diri menjadi anggotanya. Kita yang “kaya” akan membantu yang “miskin” dan kita yang “sehat” akan membantu yang “sakit”. Yuk bantu seluruh masyarakat Indonesia agar dapat memikmati Jaminan Kesehatan Nasional. Daftarnya pun mudah, meskipun bisa daftar dengan datang langsung ke kantor BPJS, kamu bisa lebih mudah mendaftar melalui online loh. Jangan lupa segera mendaftar yaa ))..
*Informasi ini didapatkan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial) Kesehatan.
Kopipes :
Bergegas Menjadi Anggota JKN | http://ow.ly/GDKqT | @hukumpedia http://ow.ly/i/87gkS