Pekerjaan Yang Hina Tapi Sempurna

B6PkJWNIUAA948F
Beberapa pekerjaan yang sering dianggap tidak penting bahkan di sepelekan oleh masyarakat kini adalah jasa tukang sapu jalanan, tukang sampah, dan pembantu rumah tangga. Cukup banyak orang yang menganggap  pekerjaan tersebut adalah pekerjaan rendahan yang tidak berguna. Jangankan untuk berbagi dengan mereka yang berprofesi demikian, saya rasa bagi sebagian orang untuk menegur mereka pun enggan.

Tanpa kita sadari, ketiga profesi itu adalah pekerjaan penting dalam kehidupan sehari-hari. Mungkin bagi sebagian orang pula masih tidak memerlukan jasa pembantu rumah tangga. Tapi tak jarang juga orang lain yang membutuhkan jasa ini. Dalam keseharian, sejatinya pembantu rumah tangga (PRT) atau asisten rumah tangga (ATR) bekerja untuk merapihkan rumah majikan beserta isinya. Namun di dengar di berita terkadang maih ada PRT/ART yang disiksa atupun tidak digaji oleh majikannya.  PRT juga sering dianggap hina, sehingga sering dikucilkan, bahkan anak-anak dari si PRT tersebutpun terlihat minder dan enggan bergaul dengan teman yang bukan selevelnya.

Lain lagi ceritanya dengan tukang sampah dan tukang sapu jalanan. Saya sering melihat beberapa pengendara baik motor atau mobil, bahkan pejalan kaki, membuang sampah sembarangan. Tak jarang juga saya melihat pengguna jalan tidak mau mengalah dengan penyapu jalanan yang sedang menyapu sisi jalan, alih-alih mereka membunyikan klakson kendaraan bahkan tidak memberikan kesempatan kepada si penyapu untuk mengorek bekas sapuannya di sisi jalan. Jika dipikirkan lagi, bagaimana kondisi jalanan seandainya tidak ada tukang sapu jalanan? Tentu sisi jalan bahkan seisi jalanan sudah dipenuhi daun-daun gugur, punting rokok, sampah plastik, sampah tisu, dan lain sebagainya.

Beda lagi ceritanya dengan tukang sampah. Pernahkan kamu melihat tukang sampah asik makan di dalam truk sampahnya? Pasti tidak terlalu memperhatikan, jangankan melihat mereka sedang makan, menoleh saat melewati truk saja rasanya berat sekali. Bagi sebagian pengguna jalan, bertemu dengan truk sampah adalah hal yang menjengkelkan. Bagaimana tidak, wanginya yang khas akan mewarnai udara saat melewatinya. Pernah saya melihat seorang pengendara membunyikan klakson kendaraannya tak henti-henti karena si truk sampah berhenti di sisi jalan dan menimbulkan macet. Jika dibayangkan, apa jadinya seandainya tidak ada lagi pengangkut sampah yang bersedia mengangkat sampah-sampah yang berserakan di pinggir jalan? Sudah pasti aroma khas dari sampah-sampah ini akan menghias di sepanjang jalan.

Dari ketiga profesi tersebut, jarang orang yang bisa menerima kehadirannya. Entah perlakuan yang tidak menyenangkan, disalahi oleh banyak orang, hingga penahanan upah/gaji. Ketiga profesi tersebut adalah suatu pekerjaan yang juga dilindungi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya pada UU No. 13 Tahun 2003. Dimana dituliskan bahwa setiap pekerja/buruh termasuk PRT berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Upah sebagai hak pekerja/buruh termasuk PRT yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh termasuk (PRT) yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh termasuk PRT dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.Sehingga bagi majikan yang tidak membayarkan upah kepada di PRT tentu dapat dikenakan sanksi besar atau tindakannya.

Dalam Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dituliskan, bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya. Sehingga perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan para pengguna jalan atau siapapun kepada seluruh masyarakat khususnya ketiga profesi tersebut sudah melanggar UU yang telah ditetapkan.

Sumber dapat dilihat disini.

Referensi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Kopipes :

Pekerjaan Yang Hina Tapi Sempurna | http://ow.ly/GDsXj | @hukumpedia http://ow.ly/i/87bgq

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s